WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dua pria muda berinisial AR (26) dan UD (22) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya diamankan di pinggir Jalan Mangkubumi, RT 04, Desa Pulau Satu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
BACA JUGA:INI PENYEBAB 17 SMPN di Banjarmasin Sepi Peminat, Disdik Siapkan Skenario Pendaftaran Ulang Offline
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram bersih, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Wartabanjar.com/satresnarkobatanbu/berbagai sumber)
editor: nur muhammad

