Pemkab Batola & DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di Rapat Paripurna

Kedua, kebijakan anggaran belanja daerah yang bermuara pada pengelolaan keuangan daerah yang efisien, akan berdampak pada perencanaan anggaran yang wajib tepat kegiatan, tepat jumlah anggaran dan tepat kewenangan.

“Selain itu perlu saya tegaskan bahwa anggaran daerah wajib memberikan kinerja, yakni kinerja dengan indikator terukur. Demikian pula alokasi dan proyeksi penganggaran untuk setiap belanja, wajib dalam koridor perencanaan anggaran yang telah diatur pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” bebernya.

Ketiga, kebijakan pembiayaan daerah dilakukan terhadap kewajiban pemerintah daerah pada perubahan APBD tahun 2025, dengan menggunakan anggaran Silpa 2024 dan tetap difokuskan pada pelayanan masyarakat secara langsung.

BACA JUGA: Jadwal Listrik Padam di Banjarmasin Tengah

Nilai APBD pada Rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2025, untuk sementara diperkirakan sebesar Rp 1.855.448.111.269,00.

“Dari kebijakan anggaran sebagaimana telah saya uraikan, memberikan makna bahwa pengelolaan anggaran, senantiasa harus dilakukan secara profesional, terencana, legal dan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik, sesuai Standar Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP),” ujar Bupati lagi.

Hal ini mutlak harus dilaksanakan dan dipenuhi sehingga di tahun-tahun berikutnya kinerja keuangan Pemkab Barito Kuala tetap dalam posisi saat ini, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Paripurna ini selain dihadiri langsung oleh Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, juga ada Ketua DPRD beserta anggota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda Pimpinan SKPD, Instansi Vertikal, para Camat serta Kabag Setda. (aa)

Editor: Yayu