WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Ke-18 dalam rangka penandatangan berita acara persetujuan bersama terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 di Ruang Sidang Lt.III DPRD Batola, Senin (16/6/2025). Penyampaian pertanggungjawaban APBD tahun 2024, merupakan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah. Dengan persetujuan ini, evaluasi pertanggungjawaban APBD, yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Barito Kuala tahun 2024, siap diajukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan. Bupati Barito Kuala, Bahrul Ilmi, dalam sambutannya mengatakan dari kebijakan dan realisasi pemanfaatan anggaran, Barito Kuala tahun 2024, khususnya manfaat bagi masyarakat. Dengan realisasi anggaran pendapatan yang mencapai 105,10% dan realisasi penggunaan anggaran sisa lebih pembiayaan atau silpa tahun 2024 adalah sebesar Rp 195.224.794.885,53. “Nilai silpa juga menunjukan terminalisasi arus kas per 31 Desember 2024 yang berasal dari seluruh aktifitas pengelolaan anggaran sepanjang tahun 2024, sehingga berdasarkan neraca keuangan per 31 Desember 2024, kekayaan Pemkab Barito Kuala yang dimiliki dan dikuasai, yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan aset lainnya mencapai nilai sebesar Rp3.340.711.353.706,36," katanya. Secara totalitas ini akan menjadi modal bagi pembangunan di Kabupaten Barito Kuala selanjutnya. Ia juga menambahkan pendapatan daerah terbesar yang diterima Pemerintah Kabupaten Barito Kuala adalah dana-dana transfer daerah yang diterima dari pemerintah pusat. Pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2025, akan tetap didominasi dana-dana transfer daerah. Selain itu, pemerintah Kabupaten juga terus mengoptimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik terhadap sistem dan cara pemungutannya maupun perluasan obyek pengenaan retribusi dan pajak daerah. Kedua, kebijakan anggaran belanja daerah yang bermuara pada pengelolaan keuangan daerah yang efisien, akan berdampak pada perencanaan anggaran yang wajib tepat kegiatan, tepat jumlah anggaran dan tepat kewenangan. “Selain itu perlu saya tegaskan bahwa anggaran daerah wajib memberikan kinerja, yakni kinerja dengan indikator terukur. Demikian pula alokasi dan proyeksi penganggaran untuk setiap belanja, wajib dalam koridor perencanaan anggaran yang telah diatur pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara," bebernya. Ketiga, kebijakan pembiayaan daerah dilakukan terhadap kewajiban pemerintah daerah pada perubahan APBD tahun 2025, dengan menggunakan anggaran Silpa 2024 dan tetap difokuskan pada pelayanan masyarakat secara langsung. BACA JUGA: Jadwal Listrik Padam di Banjarmasin Tengah Nilai APBD pada Rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2025, untuk sementara diperkirakan sebesar Rp 1.855.448.111.269,00. "Dari kebijakan anggaran sebagaimana telah saya uraikan, memberikan makna bahwa pengelolaan anggaran, senantiasa harus dilakukan secara profesional, terencana, legal dan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik, sesuai Standar Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP)," ujar Bupati lagi. Hal ini mutlak harus dilaksanakan dan dipenuhi sehingga di tahun-tahun berikutnya kinerja keuangan Pemkab Barito Kuala tetap dalam posisi saat ini, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Paripurna ini selain dihadiri langsung oleh Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, juga ada Ketua DPRD beserta anggota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda Pimpinan SKPD, Instansi Vertikal, para Camat serta Kabag Setda. (aa) Editor: Yayu