WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang pria berinisial AA, warga Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri mobil milik mertuanya sendiri. Aksi keji itu dilakukan demi melunasi utang akibat kecanduan judi online. Kasus ini mencuat setelah korban, yang merupakan mertua pelaku, melaporkan kehilangan satu unit Mitsubishi Xpander Cross warna putih yang diparkir di rumahnya di Jalan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Utara. Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengungkapkan bahwa pelaku telah merencanakan pencurian sejak satu bulan sebelumnya. Ia diam-diam mengambil kunci cadangan yang disimpan di kamar mertuanya. BACA JUGA:Jadi Korban Pencurian! Pria Ini Malah Maafkan, Beri Uang & Sembako: Netizen “Surga Tempatmu Orang Dermawan!” “Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut,” jelas Kompol Imam saat konferensi pers, Rabu (11/6/2025). Mobil curian itu kemudian disembunyikan oleh AA di rumah temannya di wilayah Kota Banjarmasin. Dua hari setelah kejadian, polisi berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, motif pencurian diduga kuat karena desakan ekonomi dan kecanduan judi online. “Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kompol Imam. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal, sekecil apa pun, di wilayah hukum kami,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Ikhsan) editor: nur muhammad