Wakil Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2016 di Desa Sungai Paring
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, HST - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Kartoyo di Desa Sungai Paring, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HST), Rabu (4/6).
H Kartoyo menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menggali dan mendorong potensi yang dimiliki oleh masyarakat desa, khususnya di Sungai Paring.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menggali potensi yang ada di desa Sungai Paring ini. Salah satunya tadi disampaikan oleh masyarakat terkait keinginan mereka untuk mengembangkan usaha ternak ayam. Nah, ini yang akan kita bina nantinya,” ujar politisi asal partai NASDEM ini.
Baca Juga
Duel Berdarah di Alalak Tengah, Seorang Pria Tewas dengan Pisau Menancap di Punggung
Ia menjelaskan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan perencanaan usaha, termasuk penyusunan proposal dan perhitungan usaha agar tepat sasaran.
“Kita coba dengan pembekalan tadi, bagaimana membuat proposal, bagaimana perhitungan usaha yang baik. Ini penting untuk dipelajari agar kita tahu jalur pembinaannya lewat mana,” tambahnya.
Menurutnya penting adanya sinergi antara pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
“Kita utamakan sinergi antara desa, kabupaten, dan provinsi. Untuk pembinaan lebih lanjut, kita minta tadi agar masyarakat segera mengajukan proposalnya,” pungkasnya.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga Desa Sungai Paring yang berharap dukungan dari pemerintah dalam mengembangkan potensi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.(humas)
Editor Restu