BANJARMASIN, WARTABANJAR.COM – Pemerintah Kota Banjarmasin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di jenjang SD dan SMP.
Meski begitu, pelaksanaannya masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, pada Selasa (10/6/2025).
Ia mengatakan, secara umum pemerintah kota siap, terutama untuk sekolah negeri. Tapi untuk sekolah swasta, perlu pertimbangan lebih lanjut.
“Kalau untuk sekolah negeri, insya Allah nggak ada masalah. Tapi kalau swasta, kita masih menunggu regulasi lebih jelas dari pusat,” ujar Ikhsan.
Menurutnya, pelaksanaan program ini perlu aturan teknis yang rinci, agar bisa berjalan seimbang.
Tujuannya, putusan MK bisa tetap dijalankan tanpa mengorbankan keberlangsungan sekolah swasta.
“Dua hal ini harus jalan bareng, putusan MK bisa terlaksana, tapi sekolah swasta juga tetap bisa beroperasi. Makanya kami tunggu aturan mainnya dulu dari pusat,” jelasnya.
Ikhsan juga menyoroti soal biaya operasional di sekolah swasta yang selama ini banyak bergantung pada uang SPP.
Jika program pendidikan gratis juga berlaku di sekolah swasta, maka harus ada skema pendanaan yang mendukung.
“Kalau SPP dihapus, siapa yang tanggung operasionalnya? Nah, itu yang harus dipikirkan,” kata Ikhsan.
“Apakah nanti ada bantuan dana dari pemerintah atau seperti apa,” tambahnya.
Untuk sementara, Pemko Banjarmasin memilih menunggu kepastian dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun mereka sudah siap untuk menyesuaikan ketika aturan itu keluar. (Ramadan)