Barang Bukti yang Disita
BACA JUGA: Jalan A Yani Km. 31 Ditutup, Jalur Alternatif Macet, ini Penjelasan Resmi Dishub Kalsel
Mengutip laman Polres Tabalong, Selasa (10/6/2025), turut disita juga barang bukti berupa:
- 17 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 48,88 gram
- 1 buah timbangan digital warna hitam
- 1 pak plastik klip, 1 buah dompet kecil warna hitam
- 1 buah tas kecil warna hitam
- 1 buah kotak brangkas warna hitam
- 1 buah kotak makanan wafer
- 1 buah gawai berwarna ungu
- 1 buah skuter metik warna putih
- Uang tunai sejumlah Rp2 juta
Istri MI Turut Diamankan
Selain MI, istrinya berinisial MH (31) juga turut diamankan polisi dengan barang bukti berupa 1 buah bong yang terbuat dari toples plastik kecil yang terpasang sedotan dan pipet kaca serta sebuah korek api gas berwarna merah.
Saat ditanyakan petugas, pelaku MH mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia mengakui menggunakan barang haram tersebut pada malam sebelumnya. (yayu)
Editor: Yayu







