WARTABANJAR.COM, TANJUNG- AR (37), MH (31) dan MI (34) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong karena terlibat kasus narkoba jenis sabu pada Rabu (7/5/2025) lalu.
AR yang merupakan warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong saat diamankan menyebutkan nama seorang pria dimana dia mendapatkan barang haram berupa sabu-sabu yang diedarkannya yaitu MI.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MI adalah warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Pelaku MI yang kebetulan saat itu mendatangi pelaku AR ke lokasi pemotongan kayu untuk mengambil uang hasil penjualan sabu langsung diamankan petugas.
Saat diperiksa, di kantongnya ditemukan beberapa bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Pemeriksaan dilanjutkan ke kediaman pelaku MI, di dalam sebuah kotak penyimpanan berwarna hitam dan 1 dompet kecil warna hitam, ditemukan 11 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu yang diakui oleh pelaku MI adalah miliknya.
Pelaku MI kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.







