TERUNGKAP! Tambang Nikel di Raja Ampat Milik PT Antam, DPR RI: Tidak ada Pasal yang Melegalkan Tambang

DPR Tak Terima

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini tak terima ada aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang selama ini menjadi daerah dengan kekayaan hayati terbesar di dunia.

“Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan, jangan rusak kawasan ini hanya demi mengejar hilirisasi nikel,” kata Novita dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Politikus PDIP ini mengatakan Raja Ampat yang terdiri dari lebih dari 610 pulau adalah rumah bagi 75 persen spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 spesies ikan.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan jelas menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian. Tidak ada satu pun pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di kawasan tersebut,” jelasnya.

Ia lantas mengutip data Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat yang menyebut sektor pariwisata tahun 2024, daerah itu memberikan kontribusi Rp150 miliar per tahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan kunjungan wisatawan mencapai 30.000 orang per tahun, sebanyak 70 persen merupakan wisatawan mancanegara.(Wartabanjar.com/kompas/sahabatsurga/berbagai sumber)

editor: nur muhammad