TERUNGKAP! Tambang Nikel di Raja Ampat Milik PT Antam, DPR RI: Tidak ada Pasal yang Melegalkan Tambang

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dikelola oleh PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi diberikan pada tahun 2017, dan operasi dimulai pada 2018 setelah perusahaan memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bahlil menegaskan bahwa lokasi tambang berada sekitar 30–40 kilometer dari destinasi wisata utama Raja Ampat, seperti Pulau Piaynemo. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Langkah ini mencakup pemanggilan pemegang IUP, baik dari BUMN maupun swasta, untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merusak ekosistem dan mempertimbangkan kearifan lokal serta aspirasi masyarakat Papua.

Sementara itu, Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, meminta agar kawasan alam Raja Ampat dijaga agar tidak rusak akibat aktivitas tambang. Pemerintah telah memanggil Gubernur Papua Barat Daya untuk membahas isu ini dan menekankan pentingnya menjaga kawasan wisata yang menjadi warisan untuk generasi mendatang.

BACA JUGA:VIRAL PERJALANAN HIDUP UMAR PATEK! Dari Teroris ke Barista! Luncurkan ‘Kopi Ramu 1966’ di Surabaya”

Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat telah memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat adat. Mereka menyoroti potensi kerusakan terhadap ekosistem laut, terutama terumbu karang, akibat sedimentasi dan pencemaran limbah tambang. Ketua Auriga Nusantara, Timer Manurung, menekankan bahwa pencemaran tersebut dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan berdampak negatif terhadap ekonomi lokal yang bergantung pada sumber daya laut.

Pemerintah daerah juga menyuarakan keprihatinan terkait keterbatasan kewenangan dalam mengatur aktivitas pertambangan di wilayah konservasi. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengeluhkan bahwa 97% wilayah Raja Ampat merupakan daerah konservasi, namun pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak lingkungan karena kewenangan berada di pemerintah pusat.

Dengan meningkatnya perhatian terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, pemerintah pusat berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merusak ekosistem dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat lokal.