WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, kembali menyoroti berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Dalam rapat evaluasi pelaksanaan haji 2025 yang berlangsung di Alqimma Hall, Makkah, Arab Saudi, pada 2 Juni 2025, Fikri menekankan perlunya reformasi fundamental dalam tata kelola haji Indonesia.
Fikri mengidentifikasi tiga persoalan utama yang memerlukan perhatian serius. Pertama, masalah visa yang bersifat global namun berdampak signifikan bagi jemaah. Ia menekankan bahwa penanganan visa tidak bisa hanya dibebankan kepada Kementerian Agama, melainkan memerlukan koordinasi lintas kementerian, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri.
Kedua, dominasi syarikah (perusahaan swasta Arab Saudi) dalam penyelenggaraan teknis haji, mulai dari pemondokan, katering, transportasi, hingga layanan di Armuzna. Fikri mengusulkan model hubungan Business to Business (B2B), seperti pada haji furoda, agar menjadi opsi resmi dalam Undang-Undang Haji, memungkinkan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih mandiri dan profesional.
Ketiga, tantangan digitalisasi melalui platform Nusuk yang diterapkan Arab Saudi. Fikri menyoroti bahwa Kerajaan Arab Saudi sedang melakukan proses digitalisasi haji dan umrah untuk semua warga dunia melalui Nusuk sebagai sistem tunggal, mencakup pengaturan durasi tinggal dan sinkronisasi program. Ia menekankan perlunya kesiapan Indonesia dalam menghadapi transformasi digital ini.







