Untuk menjawab berbagai tantangan kompleks tersebut, Fikri mendorong tiga langkah strategis: reformasi atau reformulasi kebijakan pelaksanaan haji dan umrah secara menyeluruh, redefinisi fungsi-fungsi sektor publik terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta rekonstruksi kelembagaan pemerintah Indonesia yang menangani haji dan umrah. Ia bahkan mengusulkan pembentukan kementerian khusus mengingat besarnya skala, celah fiskal, dan kompleksitas problematika yang ada.
Dalam konteks digitalisasi, Kementerian Agama telah mengimplementasikan e-Penkin, sebuah sistem digital untuk pelaporan kinerja petugas haji. Sistem ini diharapkan memudahkan penginputan hasil kinerja petugas dan membantu tim pemantau haji memastikan kinerja petugas. Namun, Fikri menekankan bahwa digitalisasi harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai.
Fikri juga menyoroti pentingnya efisiensi dana haji. Ia mengapresiasi efisiensi dana haji tahun 2024 yang mencapai Rp 601,3 miliar dan menyarankan agar dana efisiensi ini dapat dialokasikan untuk subsidi biaya perjalanan haji 2025, mengurangi beban biaya per jemaah hingga sekitar Rp 2,8 juta. Selain itu, ia juga menyarankan agar masa tinggal jemaah di Arab Saudi dipangkas dari 40 hari menjadi 30 hari untuk penghematan biaya yang lebih optimal.
Editor: Andi Akbar







