Wali Kota Banjarmasin Ultimatum Pengelola Parkir: Masih Tarik Rp3.000? Siap-siap Dicabut Izinnya!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, mengeluarkan peringatan keras terhadap pengelola parkir yang masih menarik tarif di luar ketentuan. Ia menegaskan bahwa tarif parkir resmi kini adalah Rp2.000, sesuai Peraturan Wali Kota yang telah diterbitkan.
“Kami sudah keluarkan Perwali yang mengatur tarif parkir baru. Kalau itu masuk kategori retribusi, wajib dipatuhi,” ujar Yamin, Senin (2/6/2025) di Balai Kota.
Meski aturan baru telah disahkan, masih ditemukan pengelola parkir yang menarik tarif lama sebesar Rp3.000. Hal ini dinilai mencederai kepercayaan publik dan melanggar kebijakan resmi pemerintah daerah.
Yamin menjelaskan bahwa sistem parkir di Banjarmasin terbagi dua:
Retribusi parkir, berlaku di tepi jalan umum atau lahan milik pemerintah, dengan tarif wajib mengikuti aturan pemerintah.
BACA JUGA:Jelang Iduladha, Wali Kota Banjarmasin Ingatkan: Sapi Kurban Sehat & Jeroan Jangan Cemari Lingkungan!
Pajak parkir, berlaku di lahan milik swasta, di mana tarif ditentukan oleh pengusaha.
“Kalau retribusi, tarifnya jelas dari pemerintah. Tapi kalau pajak parkir, itu wewenang pemilik usaha. Jangan disamakan,” tegasnya.
Ia juga telah memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin untuk melakukan sosialisasi besar-besaran dan memasang plang tarif resmi di seluruh titik parkir retribusi.
“Pasang plang parkir sesuai Perwali baru, biar semua jelas. Petugas parkir juga harus tahu aturan yang berlaku,” tambahnya.
Bagi pengelola yang tetap nekat menarik tarif lama, sanksi tegas menanti.
Yamin memastikan akan ada peringatan berjenjang sebelum izin usaha benar-benar dicabut.
“Kalau masih melanggar, izinnya bisa kami cabut. Tapi tentu melalui tahapan: peringatan pertama, kedua, lalu tindakan tegas,” tandasnya.(Wartabanjar.com/Ramadan)
editor: nur muhammad