WARTABANJAR.COM, JEMBER – Seorang YouTuber asal Jember, Donald Ignatius alias DISB (47), resmi ditangkap polisi di Bali setelah videonya yang kontroversial menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh fiktif viral dan memicu kemarahan publik. Video tersebut diunggah ke kanal YouTube pribadinya pada 30 April 2025 dengan judul provokatif: “Sosok NABI MUHAMMAD ternyata FIKSI”. Meski hanya ditonton sekitar 5.800 kali, isi kontennya dinilai sangat sensitif karena menyebut Nabi Muhammad sebagai sosok yang “tidak pernah ada secara nyata”. BACA JUGA:VIDEO VIRAL! Aksi Miyu, Penari Cilik Asal Jakarta yang Bikin Dunia Terpukau, “Gila! Ini Keren Banget!” Tak butuh waktu lama, video tersebut mendapat respons keras dari masyarakat. GP Ansor Cabang Kencong, Jember, melalui Lembaga Bantuan Hukumnya (LBH), langsung melaporkan DISB ke pihak berwajib pada 4 Mei 2025. Ketua LBH GP Ansor, Mohammad Khoiron Kisan, menegaskan bahwa konten tersebut mengandung ujaran kebencian berbasis SARA dan berpotensi memecah belah persatuan umat beragama. Kini, DISB dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) tentang penyebaran permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Netizen Ramai-Ramai Kutuk Konten Tak Pantas Ini Unggahan tersebut langsung dibanjiri reaksi keras dari warganet. Berikut beberapa komentar yang menggambarkan kemarahan publik: “Pakai baju orens dong, cocok banget kayaknya. 👏😂” “Sama kayak omongannya, fiktif semua.” “Kan udah dibilang, jangan bawa-bawa agama kalau bikin konten. Nah, sekarang masuk bui kan?! 😂” “Muka kok disensor? Tanggung amat.” “Kalau Nabi Muhammad fiksi, terus Nabi-nabi lain juga dianggap imajinasi? Bisa kacau satu negara!” “Otaknya juga fiktif kali, karena dia nggak bisa lihat otaknya sendiri.” “Bayangin kalau agama lain yang digituin... pasti udah geger banget tuh.” “Mudah-mudahan di sel dikasih sarapan dan olahraga tiap pagi ya... biar sehat mikirnya. 😅” Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para kreator konten digital: kebebasan berekspresi bukan berarti bebas mencederai keyakinan orang lain. Norma hukum dan etika sosial tetap menjadi batas yang harus dihormati dalam ruang digital.(Wartabanjar.com/wajah.indonesiaku/berbagai sumber) editor: nur muhammad