BACA JUGA: Spanduk Penutupan Jalan A Yani Km. 31,4 Dipasang di Bundaran Simpang Empat
Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kalsel, Muhammad Fahmi Failasopa, menjelaskan bahwa seusai penetapan, proses selanjutnya berada di tangan DPRD Banjarbaru dan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.
“DPRD akan mengusulkan pengangkatan kepala daerah kepada Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, Kemendagri yang menetapkan jadwal pelantikan,” jelas Fahmi. (IKhsan)
Editor: Yayu







