WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru sehingga pasangan Lisa Halaby dan Wartono sah sebagai pemenang PSU yang digelar pada 19 April 2025 lalu.
Pasangan Lisa-Wartono saat PSU lalu berhasil meraih 56.043 suara (52,15%), mengungguli raihan kotak kosong yang memperoleh 51.415 suara (47,84%).
Lalu, bagaimanakah mekanisme selanjutnya menuju pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa mengungkapkan, pihaknya saat ini menunggu salinan resmi putusan dari MK.
“Setelah putusan diterima, KPU RI akan memberikan instruksi untuk segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Selambat-lambatnya tiga hari setelah menerima putusan MK, kami wajib melakukan pleno penetapan,” ujar Andi Tenri saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025) siang.







