WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Veteran, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Pelaku berinisial M alias Imul (32 tahun), diringkus polisi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 04.00 Wita. Gerak-gerik warga Jalan Veteran, Gg. Samudra, RT 016/RW 004, Desa Dirgahayu itu dicurigai oleh anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru saat melakukan patroli saat ia berada di pinggir jalan. Setelah diperiksa petugas, ditemukan barang bukti pada pelaku berupa: – 19 paket sabu dengan berat kotor 4,46 gram (bersih 2,56 gram), – 2 plastik klip kosong, – 1 handphone Realme warna hitam, – 1 kotak rokok Sampoerna Menthol, – 1 sepeda motor Yamaha Mio Soul (nopol DA 6433 GD) Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara hingga 20 tahun untuk pengedar narkotika golongan I. BACA JUGA: Spanduk Penutupan Jalan A Yani Km. 31,4 Dipasang di Bundaran Simpang Empat Keberhasilan pengungkapan ini menandai komitmen Satres Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di daerah pesisir Kotabaru. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini juga menyoroti potensi modus operandi baru dalam transaksi narkotika di wilayah terpencil, mengingat TKP berada di pinggir jalan yang kurang pengawasan. Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidik Martujet, dikutip dari situs Polres Kotabaru, Selasa (27/5/2025) menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kerja sama dengan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. (yayu) Editor: Yayu