MUI : Kasus Ayam Goreng Widuran Coreng Kota Solo

Prof Ni’am menjelaskan pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.

“Pelaku usaha harus patuh pada undang-Undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai,” kata Prof Ni’am.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan ayam termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. Tetapi jika tidak disembelih secara benar, maka bisa haram, hukumnya seperti bangkai.

“Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi,” tegasnya.

Prof Ni’am mengingatkan bahwa pemastian halal tidak hanya dilihat pada menu dan bahannya saja, tetapi harus dipastikan proses pengolahannya.

“Menu ayam tidak serta merta dipastikan halal,” ungkapnya.

Prof Ni’am menerangkan kasus Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah ini memberikan pelajaran penting bahwa setiap Muslim perlu berhati-hati memilih tempat kuliner.

“Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya,” jelasnya. (MUI)

Editor Restu