Kasus Mama Khas Banjar Masuki Babak Akhir, Firly Norcahim Tunggu Vonis Hakim
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Proses hukum kasus yang menjerat pemilik toko oleh-oleh Mama Khas Banjar, Firly Norcahim, kini memasuki babak akhir. Setelah melalui sejumlah sidang, agenda berikutnya tinggal menanti putusan Majelis Hakim.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Firly, Faisal Abrori, usai pembacaan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (26/5/2025) siang.
"Pledoi kami merupakan respons terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan bahwa terdakwa layak untuk mendapatkan islah atau dilepaskan. Kami pun menegaskan hal yang sama, agar klien kami dibebaskan dari semua tuntutan," ujar Faisal kepada awak media.
BACA JUGA:Barito Putera Terdegradasi ke Liga 2, Ketua PWI Kalsel: “Saya Menunduk, Tapi Tetap Setia”
Ia menjelaskan, karena isi pledoi sejalan dengan tuntutan JPU, maka proses hukum tidak perlu dilanjutkan ke tahap replik dan duplik.
"Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Replik dan duplik tidak diperlukan karena sikap JPU tetap, dan sudah disampaikan secara lisan. Sekarang kami tinggal menunggu putusan Majelis Hakim," imbuhnya.
Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada 16 Juni 2025 mendatang.
Faisal menegaskan, tim kuasa hukum tetap optimistis dan berharap putusan hakim akan berpihak kepada klien mereka. Namun, mereka juga menyatakan siap menerima apa pun keputusan akhir yang dijatuhkan pengadilan.
"Pada akhirnya, keputusan berada sepenuhnya di tangan Majelis Hakim. Kami menghormati apa pun putusan yang nanti dijatuhkan," tutupnya.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad