WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (50) warga Banjarmasin, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen, penipuan, dan penggelapan dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan menerangkan, kasus ini bermula dari laporan Muhammad Edwin, seorang warga Kabupaten Banjar yang merasa dirugikan setelah membeli satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, bernomor polisi KT 1242 ZC dari “M” seharga Rp95 juta.
“Transaksi dilakukan pada 9 Februari 2025 melalui transfer bank ke rekening atas nama Sophia Maulida,” ucap Kompol Heru, Minggu (25/5/2025) siang.
Baca Juga
Buaya Belum Muncul, Tim Sat Polairud Polresta Banjarmasin Ketatkan Pemantauan di Sungai Zafri Zamzam
Setelah dilakukan pengecekan legalitas kendaraan ke Polda Kalimantan Selatan pada 19 Februari 2025, diketahui bahwa dokumen kendaraan, berupa BPKB dan STNK atas nama Fitri, tidak sesuai dengan data resmi.
“Atas temuan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Kompol Heru.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari tersangka lain bernama Fariaji, aparat kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap “M” di Hotel Mira Inn, Banjarmasin, Sabtu (24/5/2025) sore.
“Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dan Tim Macan Polda Kalsel. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan Pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Heru.

