WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Veteran, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Pelaku, inisial M alias Imul (32), warga Jalan Veteran Gang Samudra RT 016/RW 004, Desa Dirgahayu, diamankan pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WITA.
Kejadian bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru melakukan patroli dan menemukan pelaku M dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.
Baca Juga
Buaya Belum Muncul, Tim Sat Polairud Polresta Banjarmasin Ketatkan Pemantauan di Sungai Zafri Zamzam
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan
barang bukti berupa:
– 19 paket sabu dengan berat kotor 4,46 gram
(bersih 2,56 gram),
– 2 plastik klip kosong,
-1 handphone Realme warna hitam,
-1 kotak rokok Sampoerna Menthol,
-1 sepeda motor Yamaha Mio Soul (nopol DA 6433 GD)
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara hingga 20 tahun untuk pengedar narkotika golongan I.
Keberhasilan pengungkapan ini menandai
komitmen Satres Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di daerah pesisir Kotabaru.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini juga menyoroti potensi modus operandi baru dalam transaksi narkotika di wilayah terpencil, mengingat TKP berada di
pinggir jalan yang minim pengawasan.

