Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Jalan Minapuri

WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial RSA (42) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di
Jalan Minapuri Gang Karya Bakti, RT/RW 022/005, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa RSA kerap mengedarkan narkotika, tim Satres Narkoba Polres Kotabaru langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga

Buaya Belum Muncul, Tim Sat Polairud Polresta Banjarmasin Ketatkan Pemantauan di Sungai Zafri Zamzam

Setelah memantau aktivitas tersangka, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RSA beserta barang bukti.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di
antaranya:
– 19 paket sabu dengan berat kotor
8,25 gram dan berat bersih 5,88 gram,
– 1 kotak kecil bening,
– 1 sendok dari sedotan,
– 1 plastik klip kosong,
– 2 ponsel (merk OPP0 dan Redmi) dan
uang tunai Rp300.000 diduga hasil penjualan narkotika.

Tersangka RSA diamankan ke Mapolres
Kotabaru dan dikenakan pasal 114 ayat (2)
subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Narkoba merusak generasi bangsa, kami tidak akan toleransi terhadap pelakunya,” tegasnya.(Humas).

Baca Juga :   Arus Balik Jemaah Haul Guru Sekumpul, Lalu Lintas di Jalan Gubernur Syarkawi-Handil Bakti Macet

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca