WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli motor online di Facebook,
dengan modus penipuan segitiga.
Pada Minggu, 11 Mei 2025 korban mentransfer uang Rp 6,9 juta ke rekening atas nama Normawati.
Korban sepakat membeli motor Honda Revo X 110. Setelah ditransfer, pelaku tak bisa dihubungi.
Baca Juga
5 PSK Diamankan Sat Pol PP Banjarbaru dari Eks Lokalisasi Pembatuan
Tim Opsnal dipimpin |PDA Saiful Anwar menelusuri rekening hingga ke Lapas Tanjung.







