WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polsek Liang Anggang berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli motor online di Facebook,
dengan modus penipuan segitiga.
Pada Minggu, 11 Mei 2025 korban mentransfer uang Rp 6,9 juta ke rekening atas nama Normawati.
Korban sepakat membeli motor Honda Revo X 110. Setelah ditransfer, pelaku tak bisa dihubungi.
Baca Juga
5 PSK Diamankan Sat Pol PP Banjarbaru dari Eks Lokalisasi Pembatuan
Tim Opsnal dipimpin |PDA Saiful Anwar menelusuri rekening hingga ke Lapas Tanjung.
Pelaku utama, MUH alias Amin, ternyata menjalankan aksi dari dalam Lapas.
Ditemukan barang bukti satu unit Honda Revo X 110, buku tabungan & ATM BRI, dua unit hape.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.(humas)
Editor Restu