WARTABANJAR.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan ilegal lahan milik negara. Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare yang terletak di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, diduga telah diduduki secara melawan hukum oleh kelompok tersebut.
Dalam laporan resminya, BMKG mengungkapkan bahwa ormas tersebut bahkan menuntut kompensasi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dan menghentikan pendudukan. (berbagai sumber)