WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi melalui platform marketplace. Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban bernama Ariansyah bermaksud membeli sepeda motor bekas melalui platform tersebut. "Korban tertarik pada sebuah iklan penjualan sepeda motor Honda Revo yang ditawarkan seharga Rp8,5 juta," ucap Kompol Imam, Jumat (23/5/2025) siang. Setelah menjalin komunikasi dengan pelaku yang menggunakan nama samaran Andi, korban dan pelaku menyepakati harga transaksi Rp6,9 juta. Korban kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening BRI atas nama Normawati. Setelah transaksi dilakukan, korban diarahkan untuk menemui salah seorang saksi bernama Wilson guna mengambil kendaraan. "Tapi kendaraan yang dijanjikan tidak pernah ada, dan pelaku tidak dapat dihubungi kembali karena nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif," katanya lagi. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati rekening atas nama Normawati ternyata digunakan oleh suaminya yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung. "Kemudian diketahui juga rekening tersebut dimanfaatkan oleh Muhammad Amin Siddiq alias Andi, rekan sesama narapidana suami Normawati untuk menjalankan aksi penipuan tersebut. Bahkan, uang hasil penipuan diketahui digunakan oleh pelaku untuk bermain judi daring di dalam lapas " beber Kompol Imam. BACA JUGA:  JUMAT KELABU BANJARMASIN: Tragedi Mematikan Mengguncang Negeri, 123 Tewas, 118 Luka dan 179 Hilang Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, serta rekening koran yang berkaitan dengan transaksi. Kapolsek memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap akan dilanjutkan. "Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa tahanan di Lapas Tanjung, kemudian akan kami jemput untuk menjalani proses penahanan di Lapas Banjarbaru," tegasnya. Kapolsek menegaskan, pelaku Andi terancam pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penggelapan dan penipuan. "Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, sedangkan penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP," terang Kompol Imam. Kapolsek mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi secara daring, baik dalam jual beli kendaraan ataupun barang-barang lainnya. "Alangkah baiknya selalu mengecek kebenaran barang jualan dan sebaiknya proses jual beli dilakukan secara langsung untuk menghindari tindak pidana serupa," pungkasnya. (Ikhsan) Editor: Yayu