Polsek Liang Anggang Bongkar Penipuan Via Marketplace, Pelaku Ternyata Beraksi dari Dalam Penjara

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi melalui platform marketplace.

    Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban bernama Ariansyah bermaksud membeli sepeda motor bekas melalui platform tersebut.

    “Korban tertarik pada sebuah iklan penjualan sepeda motor Honda Revo yang ditawarkan seharga Rp8,5 juta,” ucap Kompol Imam, Jumat (23/5/2025) siang.

    Setelah menjalin komunikasi dengan pelaku yang menggunakan nama samaran Andi, korban dan pelaku menyepakati harga transaksi Rp6,9 juta.

    Korban kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening BRI atas nama Normawati.

    Setelah transaksi dilakukan, korban diarahkan untuk menemui salah seorang saksi bernama Wilson guna mengambil kendaraan.

    “Tapi kendaraan yang dijanjikan tidak pernah ada, dan pelaku tidak dapat dihubungi kembali karena nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif,” katanya lagi.

    Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati rekening atas nama Normawati ternyata digunakan oleh suaminya yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung.

    “Kemudian diketahui juga rekening tersebut dimanfaatkan oleh Muhammad Amin Siddiq alias Andi, rekan sesama narapidana suami Normawati untuk menjalankan aksi penipuan tersebut. Bahkan, uang hasil penipuan diketahui digunakan oleh pelaku untuk bermain judi daring di dalam lapas ” beber Kompol Imam.

    BACA JUGA:  JUMAT KELABU BANJARMASIN: Tragedi Mematikan Mengguncang Negeri, 123 Tewas, 118 Luka dan 179 Hilang

    Baca Juga :   Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanah Laut Gelar Aksi Serentak Bersihkan TPU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI