Pengedar Narkoba di Pelambuan Diamankan Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran Polsek Banjarmasin Barat mengamankan pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Ir PHM Noor, Gang 88 kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Jumat (16/5).
Hal itu diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Ma'zun Koso, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Barat, Selasa (20/5/) siang.
Kanit mengungkapan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga ada orang yang mencurigakan diduga melakukan transaksi narkoba.
Baca Juga
Tusuk Korban 4 Kali Hingga Tewas, Pelaku Menyesal dan Beberkan Alasannya
“Dari laporan itu, kita lakukan pengembangan dan mendapati tersangka berinisial GR alias Jabuk,” ungkap Kanit.
Dari GR, petugas melakukan penggeledahan di rumah orangtua Jalan Ir PHM Noor Gang 88, Kelurahan Pelambuan sebanyak ya paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,36 gram.
“Selain itu, ditemukan juga barang bukti lain, satu bungkus plastik klip dan sendok dari sedotan serta timbangan digital bersama satu handphone yang kini kita amankan,” kata Mazun..
Tak hanya sampai disitu, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka juga diketahui menyewa sebuah tempat tinggal di bedakan kawasan Komek Esterang Jalan Sutoyo S.
"Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga ditemukan barang bukti lain sebanyak 8 paket narkoba dengan berat bersih 29,02 gram beserta satu pack plastik klip dan timbangan digital yang disimpan tersangka di kontrakannya," beber Kanit Reskrim.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan dari orang yang tinggal di Banjarbaru dengan sistem ranjau,” sambungnya.
“Kemudian tersangka sendiri yang memaket memaketkan sabu sabu tersebut untuk dijualnya,” tambahnya.
Tersangka juga diketahui telah melakukan aksi tersebut sekitar empat bulan terakhir, dan telah tiga kali beraksi memgedar narkoba.
Kendati demikian, GR kini telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat, dan atas perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (iqnatius)
Editor Restu