Petugas juga mengunjungi beberapa restoran dan kafe yang diduga membunyikan musik terlalu kencang, mengganggu warga sekitar.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang diterima Sat Pol PP Kota Banjarbaru beberapa waktu yang lalu.
Petugas memeriksa izin usaha dan meminta pemilik atau penanggung jawab restoran dan kafe untuk datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru pada Senin 19 Mei 2025 untuk dimintai keterangan lebih larnjut.(humas)
Editor Restu







