Jual Miras Rp100 Ribu Sebotol, Perempuan ini Digerebek Polisi di Kotabaru

    WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Pada Sabtu (10/5/2025) malam sekitar pukul 22.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hilir mengamankan seorang perempuan berinisial ACO (23), asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang diketahui tinggal di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

    Ia diamankan polisi saat digelarnya Operasi Sikat Intan 2025 karena menjual minuman keras (miras) berbagai merek.

    Kapolsek Kelumpang Hilir, IPTU M. Rifani menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di warung milik pelaku.

    Setelah diselidiki dan dicek di lokasi, petugas mendapati berbagai jenis minuman keras serta alkohol dalam jumlah yang cukup banyak.

    “Dari warung milik pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 botol alkohol 95% cap Gajah Duduk, 1 botol miras merk Newport, 3 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, dan 1 botol merk Alexis. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang akan dijual kepada masyarakat,” ungkap Kapolsek, dikutip dari laman Polres Kotabaru, Kamis (15/5/2025).

    Miras tersebut dijual Rp100.000 per botol, sementara alkohol 95% cap Gajah Duduk Rp20.000 per botol.

    Saat ini, pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Kelumpang Hilir untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

    IPTU M. Rifani juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons laporan masyarakat dan menindak tegas peredaran miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukumnya.

    BACA JUGA: HEBOH! Foto Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi Tak Terbakar Saat Kebakaran, ini Pembahasan Ilmiahnya

    Baca Juga :   VIRAL! Ojol Antar Pesanan Lewati Titian Ekstrem Pulau Bromo, Netizen: “Upahmu Ganal di Surga, Mang!”

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI