Warga Desa Sangsang Jual Miras Terjaring Razia Unit Reskrim Polsek Kelumpang Tengah

WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Unit Reskrim Polsek Kelumpang Tengah kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras di Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pria tersebut terjaring razia dalam Operasi Sikat Intan 2025 pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.

Pelaku berinisial AS (61), warga RT 06 RW 02 Desa Sangsang, diamankan bersama sejumlah botol minuman keras berbagai merek.

Barang bukti yang disita di antaranya 4 botol miras merk Anggur Merah Orang Tua, 2 botol miras merk Anggur Merah McDonald, dan 2 botol miras merk Newport Revolution.

Kapolsek Kelumpang Tengah, dikutip dari laman Polres Kotabaru, Rabu (14/5/2025), AKP Muhammad Rezki menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah karena aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.

BACA JUGA: HEBOH! Foto Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi Tak Terbakar Saat Kebakaran, ini Pembahasan Ilmiahnya

Setelah diselidiki, anggota Unit Reskrim Polsek Kelumpang Tengah langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku beserta barang bukti di dalam rumahnya.

“Pelaku mengakui bahwa ia menjual minuman keras tersebut seharga Rp100.000 per botol. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelumpang Tengah untuk dibina,” ujar AKP Muhammad Rezki.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kelumpang Tengah dalam mendukung keberhasilan Operasi Sikat Intan 2025 dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (yayu)

Baca Juga :   Irwan Bora Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Keracunan MBG di Martapura: “Harus Jadi Evaluasi Serius!”

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca