WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Unit Reskrim Polsek Kelumpang Barat mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal.
Penindakan ini dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 20.45 Wita di sebuah rumah di Jalan Magalau Sampanahan, Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kapolsek Kelumpang Barat, IPTU Hendrie Ade As, memimpin langsung penangkapan tersebut sebagai bagian dari rangkaian Operasi Sikat Intan 2025.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan miras di rumah terduga pelaku.
BACA JUGA: HEBOH! Foto Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi Tak Terbakar Saat Kebakaran, ini Pembahasan Ilmiahnya
Setelah diperiksa, petugas menemukan 3 botol miras jenis Anggur Hijau merk Kawa Kawa yang belum sempat dijual.
Pelaku mengakui menjual minuman keras tersebut seharga Rp130.000 per botol.
“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan mencegah gangguan kamtibmas di wilayah Kelumpang Barat selama berlangsungnya Operasi Sikat Intan,” ujar IPTU Hendrie, dikutip dari Instagram Polres Kotabaru, Rabu (14/5/2025).
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelumpang Barat untuk proses pembinaan lebih lanjut. (yayu)
Editor: Yayu

