Pencurian itu terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekira pukul 05.06 Wita di rumahnya di Jalan Belitung Darat, Gang. Sukajaya No. 30A RT. 022 RW.002, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
BACA JUGA: HEBOH! Foto Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi Tak Terbakar Saat Kebakaran, ini Pembahasan Ilmiahnya
Karena peristiwa ini, ia mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Setelah diselidiki oleh pihak berwajib, diketahui pelakunya adalah AB.
Mengutip Instagram Polsek Banjarmasin Barat, @polsekbjmbarat, Rabu (14/5/2025), pelaku disebut telah melanggar pasal Pasal : 363 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.
Kini pelaku telah berhasil diamankan pihak berwajib beserta barang bukti kejahatannya. (yayu)
Editor: Yayu













