GEREBEK SARANG NARKOBA! Pasutri di Tabalong Diciduk, 48 Gram Sabu & Bong Diamankan

Total, polisi menyita 17 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 48,88 gram. Selain itu, disita pula timbangan digital, 1 pack plastik klip, dompet, tas kecil, kotak brankas, kotak makanan wafer, satu gawai ungu, sepeda motor skuter putih, serta uang tunai Rp2 juta.

Tak hanya MI, istrinya yang berinisial MH (31) juga ikut diamankan. Polisi menemukan alat hisap (bong) yang terbuat dari toples plastik lengkap dengan sedotan, pipet kaca, dan korek gas. MH mengaku sempat menggunakan sabu pada malam sebelumnya.

Kini, pasangan suami istri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum di Polres Tabalong.(Wartabanjar.com/humaspolrestabalong/berbagai sumber)

editor: nur muhammad