GEREBEK SARANG NARKOBA! Pasutri di Tabalong Diciduk, 48 Gram Sabu & Bong Diamankan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong kembali terbongkar. Sepasang suami istri diamankan polisi usai ketahuan menyimpan puluhan gram sabu-sabu yang siap diedarkan.
Penangkapan bermula saat AR (37), warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Rabu (7/5/2025) sore. Dalam pemeriksaan, AR menyebutkan nama pria yang menjadi pemasok sabu kepadanya, yakni MI (34), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro.
MI yang saat itu tengah mendatangi AR untuk mengambil uang hasil penjualan sabu langsung diciduk petugas. Saat digeledah, di saku MI ditemukan beberapa klip plastik berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Bobol Rumah Saat Kosong, Pria Ini Gasak Uang Rp7 Juta Disembunyikan dalam Buku
Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah MI. Di dalam kotak penyimpanan dan dompet kecil warna hitam, ditemukan lagi 11 bungkus sabu yang diakui sebagai miliknya.
Total, polisi menyita 17 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 48,88 gram. Selain itu, disita pula timbangan digital, 1 pack plastik klip, dompet, tas kecil, kotak brankas, kotak makanan wafer, satu gawai ungu, sepeda motor skuter putih, serta uang tunai Rp2 juta.
Tak hanya MI, istrinya yang berinisial MH (31) juga ikut diamankan. Polisi menemukan alat hisap (bong) yang terbuat dari toples plastik lengkap dengan sedotan, pipet kaca, dan korek gas. MH mengaku sempat menggunakan sabu pada malam sebelumnya.
Kini, pasangan suami istri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum di Polres Tabalong.(Wartabanjar.com/humaspolrestabalong/berbagai sumber)
editor: nur muhammad