WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jl. Manunggal II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pelaku berinisial HOS (30) diringkus pada Selasa dini hari (7/5/2025) oleh tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, IPTU Hendra Agustian Ginting, S.E., M.M. Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. A. Yani Km 4, Pemurus Luar.
IPTU Hendra menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban saat kondisi sedang kosong. Ia kemudian membobol lemari dan mengambil uang tunai sebesar Rp7 juta yang disembunyikan di dalam buku catatan.
BACA JUGA:Kobaran Api Lahap Permukiman Padat di Karya Mandiri, Ini Penjelasan DPKP Kota Banjarmasin







