PELAKU TERMAKAN HOAKS! Polres Cianjur Bongkar Kasus Penganiayaan Lansia 76 Tahun di Kampung Padalengser
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, CIANJUR – Polres Cianjur mengamankan dua pria yang menyerang seorang nenek berusia 76 tahun, Asyah, setelah diwarnai tuduhan penculikan anak di Kampung Padalengser. Kedua pelaku, Ahmad (50) dan Abdul Kohar (37), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.
Kejadian nahas itu bermula saat Asyah turun dari angkot seusai mengambil dana pensiun almarhum suaminya di Sukabumi. Dalam perjalanan menuju rumah anaknya, ia sempat meminta tolong seorang bocah untuk menunjukkan arah jalannya yang menanjak. Bukannya mengucapkan terima kasih, warga sekitar malah memunculkan fitnah. “Nenek itu mau culik anak!” teriak seseorang, memicu kepanikan.
BACA JUGA:Tangis Lansia Rosmah di Tanahbumbu: Emas 100 Gram Lenyap Dilalap Api, Harapan Hidup Ikut Terkubur
Melihat keributan itu, Ahmad dan Abdul Kohar yang kebetulan lewat ikutan emosi. Tanpa pikir panjang, mereka pun memukuli Asyah hingga pori-pori kulit sang nenek berdarah. “Kejadiannya hanya lima menit dari rumah,” ungkap Nur Azizah (30), cucu korban. “Nenek saya cuma minta dituntun karena jalannya menanjak. Setelah kami jemput dari kantor desa, sepanjang jalan ia terus diteriaki ‘penculik’.”
Kasatreskrim AKP Tono Listianto menyayangkan ulah kedua pelaku yang termakan isu hoaks. “Ini bukan sekadar kekerasan, tapi premanisme murni dan kami tak akan mentolerirnya,” tegasnya. “Mereka mengaku emosi setelah percaya fitnah tanpa fakta.”
Kini aparat kepolisian terus mendalami rangkaian peristiwa dan mengecek apakah ada pihak lain yang turut serta menyebarkan isu hoaks tersebut. Sementara itu, korban mendapatkan perawatan di Puskesmas setempat dan telah melaporkan kejadian ini sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad