Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkotika Senilai Rp 1,8 Miliar, 51 Tersangka Diamankan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 1,8 miliar dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar pada Selasa (6/5/2025) siang di depan Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Banjarmasin.

Acara pemusnahan dipimpin oleh Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama, mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi. Turut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri, BNN Kota Banjarmasin, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kota Banjarmasin.

BACA JUGA:VIRAL! Bocah Korban Bullying Kesepian Ketuk Pintu Tetangga Cari Teman, Videonya di TikTok Ditonton 67 Juta Kali

Dalam keterangannya kepada media, AKBP Arwin mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari Januari hingga April 2025. Adapun barang bukti tersebut meliputi 1.218,24 gram sabu dan 103 butir ekstasi.

“Dari 39 laporan polisi (LP), kami berhasil mengamankan 51 tersangka, terdiri dari 47 pria dan 4 wanita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arwin menyebut bahwa dari jumlah barang bukti tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 18.377 jiwa dari potensi bahaya narkotika.

“Jika diuangkan, total nilai barang bukti yang dimusnahkan hari ini ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar,” jelasnya.