Rapat Paripurna DPRD Batola Bahas LKPj Bupati 2024 dan Tiga Raperda Strategis

WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Keputusan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2024 dan penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dibahas dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025 pada Rabu (30/4) di Ruang Sidang Paripurna DPRD oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala.

Tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah meliputi:

  1. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Selidah menjadi Perseroan Daerah
  2. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri menjadi Perseroan Daerah
  3. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Bupati Barito Kuala, H. Herman Susilo, di kesempatan ini menyampaikan sambutan mewakili Bupati, menjelaskan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dimaksudkan untuk menyesuaikan nomenklatur dan objek pajak serta retribusi sesuai amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kemudian, menyelaraskan kebijakan tarif dan mekanisme pemungutan agar lebih akuntabel dan transparan juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.

“Pemerintah daerah meyakini bahwa dengan penyesuaian ini, pengelolaan pajak dan retribusi akan lebih optimal,” ujar Wabup.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD, Forkopimda, tokoh masyarakat, pemuda, ormas, dan insan pers yang telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Baca Juga :   Haul Guru Zuhdi ke-6, Cek 9 Ruas Jalan di Banjarmasin Ditutup

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca