Polres Pulang Pisau "Pecat" Dua Anggota Terlibat Narkoba, Kapolres: Demi Menjaga Marwah Institusi Polri
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dua personelnya, Bripka Tony Edianto dan Briptu Firman Cahyadi, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait penyalahgunaan narkoba.
Upacara PTDH dilaksanakan di halaman Mapolres Pulang Pisau pada Senin (28/4/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, serta dihadiri oleh Wakapolres Kompol Susilowati, pejabat utama, para Kapolsek jajaran, dan personel Polres Pulang Pisau.
"Ini bukan keputusan yang mudah, namun harus dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri dan untuk memberi contoh bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujar Kapolres Iqbal Sengaji, seperti dikutip di akun @newsway.co.id_official, Rabu (30/4/2025).
Kapolres menambahkan bahwa upacara PTDH ini merupakan langkah terakhir yang diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan menyeluruh.
BACA JUGA:Lomba Balap Sperma Pertama di Dunia Berakhir, Sang Juara Tristan Milker Raih $10.000
Pemberhentian terhadap kedua personel tersebut dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, pelanggaran disiplin, dan/atau tindak pidana.
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada institusi dan masyarakat luas. Dalam konteks kepolisian, keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba dapat merusak citra institusi dan mengurangi kepercayaan publik.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba:
Kesehatan: Kerusakan organ tubuh, gangguan mental, dan risiko overdosis.
Sosial: Hubungan keluarga dan sosial terganggu, serta potensi terlibat dalam tindakan kriminal.
Hukum: Ancaman hukuman pidana dan sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari pekerjaan.
Langkah Pencegahan:
Edukasi: Meningkatkan pengetahuan tentang bahaya narkoba melalui sosialisasi dan kampanye.
Deteksi Dini: Melakukan tes urine secara rutin untuk mendeteksi penggunaan narkoba.
Rehabilitasi: Memberikan kesempatan bagi pengguna untuk menjalani rehabilitasi dan kembali ke masyarakat.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan narkoba dan menjaga integritas institusi serta kesejahteraan masyarakat.(Wartabanjar.com/ANTARA/newsway.co.id_official/berbagai sumber)
editor: nur muhammad