“Setelah dilakukan tera ulang dan pemeriksaan, hasilnya menunjukkan tidak ada kesalahan dari pihak PAM. Pengadilan memenangkan kami dalam perkara tersebut,” ungkapnya.
Dengan adanya kerja sama ini, Zulbadi berharap seluruh kegiatan bisnis dan pelayanan PAM Bandarmasih dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
“Kami tentu tidak menginginkan konflik. Harapan kami, pelayanan air bersih tetap optimal dan bebas dari sengketa. Namun, MoU ini menjadi langkah antisipatif agar ke depannya tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)
editor: nur muhammad







