Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan pennyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku AZ.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Eru.
Atas perbuatan, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. (Iqnatius)
Editor Restu













