WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN— Aksi mencekam yang terjadi beberapa hari yang lalu di depan pangkalan BBM AKR, Jalan Gubernur Soebardjo, menjadi sorotan serius akibat perkelahian yang berujung pertumpahan darah. Perkelahian ini diduga perebutan lahan parkir di sekitar pangkalan, namun persoalan ini ternyata lebih dalam dari sekadar sengketa tempat parkir. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok parkir ilegal pun mencuat ke permukaan. Di balik aliran uang ilegal tersebut, konflik sosial rawan meletus. Persaingan memperebutkan lahan kerap berujung bentrok fisik dan meninggalkan luka emosional yang mendalam. Praktik semacam ini, jika terus dibiarkan, bukan hanya merugikan para sopir yang dipaksa membayar biaya parkir tak resmi, tetapi juga membuka peluang munculnya kekerasan berikutnya. Menanggapi insiden ini, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menyatakan keprihatinannya dan berjanji akan segera mengambil langkah tegas. “Saya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Yamin, Minggu (27/4/2025). Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus ini akan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Sorotan serupa juga datang dari Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Isnaini yang menilai perlu adanya penertiban serius di kawasan tersebut. “Rebutan lahan parkir seperti ini berdampak buruk bagi masyarakat. Kami mendesak Dinas Perhubungan segera mengevaluasi dan merancang aturan yang lebih jelas agar konflik serupa tidak terulang,” katanya. Isnaini juga mengusulkan agar pengelolaan parkir truk di kawasan itu dikelola resmi oleh pemerintah daerah, sehingga menjadi sumber pendapatan sah, bukan ajang pungli. Namun, penyelesaian masalah ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Slamet Begjo, mengungkapkan, pihaknya serba salah untuk bertindak. Menurutnya, area depan pangkalan BBM AKR tidak termasuk kategori lahan parkir resmi yang menjadi kewenangan Dishub. BACA JUGA: Terekam CCTV Pencuri Celana Dalam di Guntung Manggis "Di sana bukan parkir, melainkan antrean kendaraan untuk pengisian BBM. Selain itu, lokasinya berada di jalan nasional, sedangkan kewenangan Dishub hanya terbatas di jalan kota," jelas Slamet. Hal ini membuat kawasan itu tidak mungkin dijadikan kantong parkir resmi. Slamet menggambarkan situasi ini sebagai "kekosongan aturan" yang membuat pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan, sehingga pihaknya tak bisa menjadikannya lahan parkir. Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab, Slamet memilih berhati-hati, namun menyarankan agar pihak pengelola pangkalan BBM menyediakan lahan sendiri untuk menampung antrean truk, sehingga tidak mengganggu badan jalan. "Kalau Dishub jelas tidak punya wewenang, karena ini terkait antrean BBM, bukan sekadar parkir biasa," tandasnya. Kisruh di pangkalan BBM AKR menjadi alarm keras bagi pemerintah kota untuk segera merapikan regulasi terkait antrean kendaraan berat, sebelum konflik baru kembali pecah. (Ramadan) Editor: Yayu