Nekat Jual Air Palsu Bermerek Prof, Pengusaha di Kapuas Kalteng Dibekuk Polisi!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Seorang pengusaha depot air minum di Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial ABN (50), harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan menjual air isi ulang menggunakan merek dagang "Prof" tanpa izin resmi dari perusahaan pemilik merek.
Aksi ilegal ini terbongkar saat tim gabungan dari Mobil Patroli Polres Kapuas dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas menangkap ABN pada Selasa (22/4/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di Jalan Pemuda Km 3,5, Kecamatan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas.
"Tersangka kita amankan beserta barang bukti berupa satu unit pickup Daihatsu Grandmax warna hijau dan 96 galon berisi air bermerek Prof yang tidak berizin," ungkap Kepala Satreskrim Polres Kapuas, Kompol Rizki Atmaka Rahadi.
BACA JUGA:BIKIN MERINDING! “Bagandang Nyiru” Film Horor Lokal Angkat Mitos Mistis Gunung Jambangan, Catat Tanggal Tayangnya
Dalam pemeriksaan, ABN diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 100 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur larangan penggunaan merek terdaftar tanpa hak untuk produk serupa.
Atas perbuatannya, ABN terancam hukuman pidana, karena menggunakan merek pihak lain demi keuntungan pribadi tanpa persetujuan resmi.
Himbauan Polisi
Polisi mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi perlindungan merek dagang, demi menjaga kepercayaan konsumen serta mendukung persaingan usaha yang sehat.
Masyarakat pun diimbau lebih jeli saat membeli air isi ulang, memastikan keaslian produk demi kesehatan dan keamanan bersama.(Wartabanjar.com/Satreskrim Polres Kapuas)
editor: nur muhammad