WARTABANJAR.COM, BANJARBARU– Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin resmi menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin atas nama terdakwa berinisial J, Jumat (25/4/2025). J diketahui adalah prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu, terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan seorang wartawati di Banjarbaru, bernama Juwita. Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor Chk Ghesa Khiastra menyampaikan, berkas perkara tersebut akan diteliti secara formil dan materil oleh Panitera untuk memastikan kelengkapan serta kewenangan pengadilan militer dalam menangani kasus ini. "Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan diberi nomor Histori Sengketa (Hista) dan Kepala Pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkannya," ungkap Mayor Ghesa Khiastra. Hakim ketua yang ditunjuk nantinya akan mempelajari berkas sebelum menetapkan jadwal sidang. Sidang pertama diperkirakan bakal digelar awal Mei mendatang. "Tentunya setelah melalui proses penelaahan selama sekitar satu minggu," beber Mayor Khiastra. BACA JUGA: NERAKA DI TENGAH ISRAEL: Kobaran Api Landa Beit Shemesh, Ribuan Orang Dievakuasi Ia juga menambahkan, proses persidangan akan dilakukan secara terbuka untuk umum sesuai dengan prinsip transparansi peradilan yang berlaku di bawah Mahkamah Agung RI. "Masyarakat dan media yang tidak dapat hadir langsung juga bisa mengikuti perkembangan sidang melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang memuat informasi mulai dari jadwal sidang hingga putusan akhir," jelasnya. Saat ditanya adanya kemungkinan pelimpahan perkara ke pengadilan umum jika ternyata pengadilan militer tidak berwenang, Mayor Khiastra menegaskan bahwa terdakwa adalah prajurit militer, sesuai Undang-undang, maka perkara tetap akan disidangkan di peradilan militer. "Sanksi pemecatan terhadap terdakwa belum dijatuhkan, akan menunggu hasil putusan sidang," pungkasnya. (IKhsan) Editor: Yayu