Dua Tersangka Jaringan Narkoba Iran Terancan Hukuman Mati

    WARTABANJAR.COM – Dua tersangka jaringan narkoba internasional asal Iran berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Minggu 20 April 2025 dini hari, di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan, Kalimantan Timur terancam hukuman mati.

    Dari hasil operasi tersebut, dua tersangka berinisial R.E.P (38), warga Kota Batu dan W.R (35), warga Surabaya, ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

    Hal tersebut diungkap Kanit III Subdit II, Kompol Kurnia Dewi Lestari.

    Baca Juga

    Nomor Kontak Ambulance Gratis Rujukan Per Kecamatan, Beroperasi 24 Jam Khusus Warga Banjarmasin

    “Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam kotak tupperware. Kami mendapati total 22 kotak tupperware yang berisi sabu dengan berat kotor mencapai 22.000 gram atau 22 kilogram,” jelas Kompol Kurnia, Rabu (23/4/2025).

    Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain sembilan kotak tupperware berisi sabu seberat 9.000 gram, 13 kotak tupperware berisi sabu seberat 13.000 gram, satu tas ransel warna hitam, satu kotak kardus coklat, dua buah handphone milik tersangka.

    Penangkapan ini bermula dari laporan informasi yang diterima oleh Ditreskoba Polda Jatim terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran gelap narkoba.

    Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut.

    Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Baca Juga :   DRIVER OJOL DIHINA "Anak Pelayaran", Kena Semprot Netizen: SDM Rendah!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI