WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyitaan terhadap aset mewah milik advokat Ariyanto Bakri, tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin (21/4/2025), penyidik menyita tiga mobil mewah dan dua kapal pesiar milik Ariyanto Bakri.
Barang mewah yang disita:
1. Kapal pesiar mewah
2. Kapal pesiar mewah
3. Porsche GT3 RS
4. Mini Cooper GP Edition
5. Abarth 697
6. Range Rover Deep Dive
7. Lexus LM 350h.
BACA JUGA:Operasi Besar Polres Banjar! 13 Tersangka Dibekuk, Sabu, Emas, dan Uang Ratusan Juta Disita
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan Ariyanto Bakri, yang diduga memberikan suap untuk mempengaruhi putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk hakim yang diduga menerima suap untuk memutus lepas terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi proses peradilan melalui suap dan gratifikasi.(Wartabanjar.com/Teropong News/jktinfo/berbagai sumber)
editor: nur muhammad