Mahasiswa Palangka Raya Diancam Kenalan Video Syurnya Disebar

Tidak berselang lama setelah VCS, pelaku yang ternyata laki-laki menghubungi Kumbang untuk minta uang tebusan Rp 500 ribu.

Jika tidak, video syurnya akan disebarkan ke teman-teman Kumbang dan kampusnya.

Kumbang kemudian curhat ke Ketua Virtual Police Polda Kalteng, Cak Sam untuk mendapatkan solusi terbaik dan aibnya tidak disebarkan pelaku.

Cak Sam kemudian menghubungi pelaku untuk diberikan peringatan bahwa menyebarkan konten pornografi dan melakukan pemerasan itu melanggar hukum dan bisa dipidana.

Pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video syur Kumbang dan menghaous video syur tersebut.

Cak Sam juga memberikan pembinaan kepada Kumbang agar tidak lagi mengakses aplikasi dewasa karena isinya negatif semua dan jangan melakukan VCS dengan siapapun.(humas)

Editor Restu