WARTABANJAR.COM, MEDAN – Drama penegakan hukum terjadi di Kota Medan! Seorang tersangka kasus penguasaan ilegal aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), Risma Siahaan (64), melakukan aksi tak terduga saat hendak ditahan. Bukannya kooperatif, ia justru berpura-pura pingsan saat digiring ke rumah tahanan perempuan Kelas II A Medan. Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp21,91 miliar. Risma ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 April 2025, berdasarkan surat resmi bernomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025. Pura-Pura Pingsan di Rutan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Kejari, kepolisian, dan pemerintah daerah mendatangi rumah Risma di Jalan Sutomo No 11, Medan. Saat akan ditangkap, Risma sempat melakukan perlawanan sengit hingga aparat terpaksa menggunakan tindakan paksa. “Begitu sampai di rutan dan dibawa ke ruang register, tersangka tiba-tiba berpura-pura tidak sadarkan diri,” kata Ali. BACA JUGA:AKSI SADIS Komplotan Curanmor! Warga Didor di Perut, Pelaku Juga Tembakkan Peluru ke Segala Arah Diperiksa Dokter, Ternyata Sehat! Tak ingin gegabah, tim penyidik langsung memanggil dokter dari RSUD Pirngadi untuk memeriksa kondisi kesehatan Risma. Hasilnya? Ia dinyatakan sehat dan tidak ada alasan medis untuk menunda penahanan. Namun, akting Risma belum berhenti. Ia kembali berpura-pura pingsan saat akan diserahkan ke pihak Rutan, membuat petugas tak bisa menjalankan prosedur wawancara tahanan. Atas saran pihak rutan, Risma pun dibawa ke RS Umum Bandung untuk pemeriksaan lanjutan. Pernah Usir Petugas Aksi tersangka ini bukan kali pertama menunjukkan ketidakkooperatifan. Sebelumnya, Risma sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun tak pernah hadir tanpa alasan jelas. Ia bahkan diketahui pernah mengusir petugas yang hendak mengukur aset negara berupa gedung milik PT KAI yang diduga dikuasainya secara ilegal. Gedung yang awalnya merupakan rumah dinas tersebut kini dijadikan tempat usaha oleh Risma. Dijerat Pasal Korupsi Risma Dijerat dengan Pasal-pasal Berat: Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. “Yang bersangkutan telah secara terang-terangan menghalangi penyidikan dan merugikan negara,” tegas Ali.(Wartabanjar.com/nixnews.id) editor: nur muhammad