Pria Berinisial NS Terbukti Jadi Orang Ketiga Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven

Akibatnya, Paula dinyatakan tidak berhak menerima nafkah iddah dari Baim, yakni tunjangan bagi istri yang diceraikan selama masa menunggu.

Adapun permintaan nafkah iddah serta tuntutan lainnya, seperti nafkah anak dan nafkah madhiyah digugurkan majelis hakim.

Sebelumnya, Paula menuntut nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp200 per bulan, hingga nafkah madhiyah dengan total Rp800 juta.

Namun, menurut ketentuan hukum Islam, istri yang berada dalam kondisi nusyuz atau durhaka terhadap suami memang tidak berhak atas beberapa bentuk nafkah yang seharusnya diberikan setelah cerai.

“Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi, otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam, istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz,” jelasnya.(atoe)

Editor Restu