Kunjungan KemenPU ke TPA Banjarmasin: Air Lindi Meluber, Pengelolaan Dinilai Tak Sesuai Prosedur
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim dari Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan air lindi saat melakukan kunjungan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjarmasin, Kamis (17/4/2025).
Salah satu temuan mencolok adalah air lindi yang meluber keluar dari area penampungan sebelum dipompa ke instalasi pengolahan. Bahkan, ditemukan penggunaan karung-karung sebagai penghalang sementara, yang dinilai tidak sesuai prosedur standar pengelolaan limbah.
Saluran Air Masih Bermasalah
Pengawas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Hamdi, yang ikut serta dalam peninjauan, menyebutkan bahwa meskipun ada upaya pembenahan, banyak hal yang masih harus diperbaiki.
“Saluran air lindi memang sudah dibuka kembali, sebelumnya tertutup sampah. Tapi masih ada sisa-sisa sampah yang seharusnya tidak ada di situ, dan bisa terbawa aliran air,” ungkap Hamdi.
Air lindi, jika tidak dikelola dengan benar, bisa mencemari lingkungan sekitar dan membahayakan kesehatan masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan hasil uji laboratorium terhadap air limbah yang menunjukkan nilai BOD, COD, dan TSS masih jauh di atas baku mutu lingkungan.
BACA JUGA:Beli dari Gondrong, Polsek Kintap Ungkap Jaringan Sabu Antar Desa di Tanah Bumbu
“Walaupun ada sedikit penurunan kadar setelah pengolahan, tapi hasil akhirnya belum memenuhi standar. Ini menandakan sistem pengolahan belum optimal,” jelasnya.
Tak hanya dari sisi teknis, Hamdi juga menyoroti aspek sumber daya manusia. Ia menekankan bahwa operator pengolahan air limbah harus memiliki sertifikat kompetensi resmi.
“Bukan cukup ikut pelatihan tiga hari tanpa ujian. Harus ada sertifikasi yang diakui agar mereka benar-benar paham prosesnya,” tegas Hamdi.
Ancaman Penutupan TPA
Pemerintah Kota Banjarmasin kini dihadapkan pada tenggat waktu yang mendesak. Jika dalam waktu satu bulan ke depan tidak ada perbaikan signifikan, TPA Banjarmasin berpotensi ditutup karena tidak memenuhi standar operasional berdasarkan hasil uji risiko dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Sebagai langkah solutif, Hamdi menyarankan agar Pemkot Banjarmasin menggandeng tenaga ahli, misalnya dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), guna mempercepat perbaikan dan memastikan pengelolaan berjalan sesuai kaidah ilmiah.
“Dengan melibatkan ahli dan pengawasan ketat, saya yakin masalah ini bisa diperbaiki dalam sebulan. Tapi harus ada komitmen dan pengujian rutin di laboratorium terakreditasi, bukan sekadar mengandalkan metode alternatif seperti eco-enzyme tanpa dasar ilmiah,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Ramadan Anwar)
editor: nur muhammad