Ia mengingatkan agar merger dalam kerangka mencapai penyehatan industri seluler ini harus berdampak positif terhadap 95 juta pelanggan mereka, yang diwujudkan dengan peningkatan layanan lebih baik, efisien, inklusif dan terjangkau.
Selain itu, Menkomdigi meminta perusahaan menjalankan komitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atas entitas yang baru dibentuk, sesuai dengan amanah Presiden Prabowo Subianto agar aksi korporasi ini bisa mempercepat proses transformasi digital yang inklusif atau merata.
“Tadi sudah dinyatakan komitmen (PT XL Smart Telekom Sejahtera Tbk) juga bahwa tidak ada PHK yang dilakukan atas entitas baru ini,” tutur dia.
Para pelanggan juga diminta tak perlu khawatir atas merger ini karena Kemkomdigi akan terus mengawasi kinerja layanan perusahaan pascamerger.
“Jadi kita pastikan tidak akan terganggu (layanannya XL dan Smartfren), bahkan tentu yang kita ingin pastikan juga agar layanannya bisa lebih baik ke depan,” tandas Menkomdigi. (Komdigi)
Editor Restu







